Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Langgar Aturan, 12 SPBU di Sultra Kena Sanksi dari Pertamina

Langgar Aturan, 12 SPBU di Sultra Kena Sanksi dari Pertamina
Ilustrasi SPBU dalam pembinaan. Foto: Istimewa.

Kendari – Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pada Maret – Agustus 2022.

Sanksi tersebut merupakan tindakan tegas yang dikeluarkan oleh PT Pertamina atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hasil pendataan PT Pertamina, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah melayani pengisian BBM menggunakan jeriken dan drum tanpa adanya surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalaupun ada, surat tersebut telah habis masa berlakunya.

Sebagai sanksi, PT Pertamina melayangkan surat peringatan serta memberhentikan suplai BBM kepada 12 SPBU itu selama satu hingga tiga bulan kedepannya.

Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima laporan-laporan pelanggaran itu dari masyarakat yang menghubungi kontak pengaduan 135 Pertamina.

“Kami mengakui bahwa masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, disebabkan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU,” kata Taufiq dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Senin (29/8/2022).

Sedangkan penindakan atau pemberian sanksi hukum kepada konsumen yang melakukan penyimpangan adalah ranah kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga:  Turun Lagi, Berikut Daftar Harga BBM di Sultra per Januari 2023

“Regulasi kami masih mengatur siapa pun dan kapan pun masih bisa mengisi BBM, sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” sambungnya.

Melihat kelemahan regulasi itu, Taufiq mewakili PT Pertamina mengharapkan peran aktif Pemda dan aparat penegak hukum. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Distribusi BBM yang sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan atau pendistribusian BBM.

“Wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh pemerintah. Harapannya dari kepolisian dan Disperindag lebih aktif lagi mengungkap praktik-praktik ilegal ini. Kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU, permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” jelasnya.

Upaya lain yang dilakukan Pertamina untuk mencegah penyaluran BBM ilegal adalah memindahkan pelayanan dari faktor human ke sistem, yaitu melalui mekanisme subsidi tepat sasaran dengan cara mendaftar di subsiditepat.mypertamina.id.

“Karena setiap pengisian akan terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas,” pungkas Taufiq.

Berikut daftar SPBU di Sultra yang mendapat sanksi dari Pertamina:

  1. CV Labamba
  2. CV Ardini Karya
  3. CV Andi Sitti Tomoni
  4. PT Rahmat Anugerah Utama
  5. PT Hanur Resta Jaya
  6. PT Sinar Unaaha Sejahtera
  7. PT Bumi Bakti Grup
  8. PT Duta Pribumi Wolio
  9. PT Anugrah Adhi Santhy
  10. PT Berlian Megah Putra
  11. PT Dewi Puspita
  12. PT Anugrah Djam Sejati
Baca Juga:  Penerima Manfaat Tambang Nikel di Pulau Kabaena: Mantan Gubernur, Calon Kepala Daerah, hingga Polisi
Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten