Disebut Masih Kampungan oleh Anggota Dewan, Pemkot Kendari: Dari 2013 Sudah Online

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menjawab kritikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Andi Sulolipu yang menyebutkan Pemkot Kendari masih kampungan dalam hal pengelolaan pajak atau pemungutan retribusi.
Terkait kritikan tersebut, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan sejak 2013 lalu, pihaknya telah melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejak dirinya masih menjabat sebagai Kadis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sedangkan, terkait masih adanya warga yang melakukan pembayaran pajak secara manual, karena tak dipungkri bahwa belum semua masyarakat di Kota Kendari memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan pembayaran pajak secara daring (online).
“Seiring perkembangan zaman, kami juga terus melakukan perbaikan. Jadi kampungan dari mananya,” ungkap Nahwa, Jumat (19/2/2021).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan banyak hal yang dilakukan Pemkot dalam penerapan teknologi informasi di antaranya penggunaan alat perekam pajak. Fasilitas yang mendapat dukungan KPK dan Bank Sultra ini sangat mendukung peningkatan PAD, sektor pajak hotel, rumah makan dan restoran, parkir dan hiburan.
Untuk kanal pembayaran Bapenda Kota Kendari bekerja sama dengan bank Sultra menggunakan virtual account dalam pembayaran PBB. Fasilitas ini bisa digunakan melalui layanan pajak menyapa (Jakpa). Sedangkan untuk mendukung program non tunai yang mulai diberlakukan, Bapenda bekerja sama dengan Bank Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk penggunaan QRIS (QR Code Indonesian Standar) melalui aplikasi linkaja. Ini sudah diterapkan diretribusi pariwisata Pantai Nambo, kalau ke Nambo sekarang silakan typing di retribusi masuk atau gazebo,” jelasnya.
Saat ini lanjutnya, penerapan QRIS juga sudah dilaksanakan pada pemungutan retribusi kali Kadia serta sewa bus Translulo dan selanjutnya dalam waktu dekat akan menyusul retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah (PKD) tambat labuh, retribusi parkir tepi jalan di depan Samsat, retribusi PKD Kendari Beach dan pemungutan Pajak Warung. Kemudian menyusul lagi pajak dan retribusi lainnya yang menjadi kewenangan Pemkot Kendari.





