Berkas Perkara Prof B Dikembalikan Kejari, Polresta Kendari Tambah 1 Saksi Baru

Kendari – Satu saksi baru telah ditambahkan Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, pasca-berkas perkara pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B (62) dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (20/9/2022). Ia menyebut, saksi yang ditambahkan merupakan keluarga dari mahasiswi korban pelecehan seksual.
“Ada satu saksi yang kami tambahkan, dan sudah kami ambil keterangannya,” tutur Fitrayadi kepada awak media.
Dia mengungkapkan, berkas perkara yang sebelumnya Tim Penyidik Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diserahkan ke Kejari telah dikembalikan, karena dinilai masih memiliki kekurangan beberapa bukti.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan kami penuhi petunjuk yang masih kurang dan dalam waktu dekat kami akan kembali kirim ke Kejari,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan berkas perkara Nomor: 182 tanggal 3 September 2022. Berkas tersebut merupakan hasil penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen FKIP, UHO, Prof B terhadap mahasiswinya inisial R (20) yang diserahkan ke Kejari Kendari pada Senin (5/9) lalu.
Namun, Kejari Kendari mengembalikan berkas tersangka pelecehan seksual Prof B kepada Polresta Kendari pada Selasa (13/9). Kasipidum Kejari Kendari, Syafrul mengatakan, berkas yang telah dilimpahkan oleh Unit PPA VI Satreskrim Polresta Kendari dikembalikan karena belum kuatnya unsur-unsur yang memenuhi pidana terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh Prof B.
“Berkasnya kami terima Minggu lalu tetapi setelah kami periksa, ternyata belum memenuhi unsur dan saksi-saksinya belum kuat,” ujarnya, Selasa (13/9).
Kejari Kembalikan Berkas Guru Besar FKIP UHO Prof B ke Polresta Kendari





