Besaran Upah Minimum Kota Kendari Rencananya Diumumkan Akhir Tahun Ini
Kendari – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari memprediksi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari bakal mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. Besaran kenaikan upah rencananya diumumkan akhir tahun ini atau tahun 2022.
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Ali Aksa menyebut, pihaknya telah memulai langkah penentuan besaran UMK dengan melaksanakan rapat sejak awal Oktober 2022.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu update data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari yang dikeluarkan sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini.
“BPS juga belum keluar data karena gejolak (harga pasar) ini kan hampir setiap hari naik turun. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada, kalau ada kami akan rapat standarisasi,” katanya, Kamis (3/11/2022).
UMK Kendari 2023 diperkirakan akan naik dari tahun 2022 yang masih berlaku saat ini sebesar Rp2.823.315. Dia menyebut, Disnakerperin Kota Kendari juga telah meminta tanggapan stakeholder terkait, buruh, pekerja, perusahaan, dan masyarakat dalam rencana kenaikan UMK tersebut.
“Insyaallah akhir bulan ini atau Desember 2022 ini, karena besaran UMK ini akan digunakan di tahun 2023,” pungkasnya.