Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejari Kendari Kembali Periksa Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Prof B

Kejari Kendari Kembali Periksa Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Prof B
Ilustrasi menghindari dari pelecehan. Foto: Freepik.

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali memeriksa berkas perkara oknum Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B (62) yang dilimpahkan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

Pemeriksaan ini merupakan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada 13 September 2022 berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Prof B terhadap salah seorang mahasiswi dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari karena dinilai masih kurangnya alat bukti.

Dalam berkas perkara yang baru ini, Tim Penyidik dari Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menambah alat bukti berupa keterangan saksi. Ada tiga saksi dan satu ahli yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara, sesuai arahan JPU.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, Moh Syafrul kepada awak media menuturkan, pihaknya diberi waktu 14 hari untuk meneliti atau memeriksa berkas perkara Prof B.

“Kami diberi waktu dua pekan, sesuai Pasal 110 KUHAP untuk meneliti berkas perkara ini,” tutur Safrul, Jumat (21/10/2022).

Dia mengungkapkan, kemungkinan hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut sudah bisa diketahui pekan depan.

“Mungkin pekan depan sudah akan dinyatakan, apakah berkas perkaranya lengkap atau P-21 sesuai petunjuk,” ungkapnya.

Sebelumnya, oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari inisial Prof B, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang mahasiswinya berinisial RN (20), atas dugaan pelecehan seksual, Senin (18/7).

Laporan itu tertuang dalam surat aduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022. Prof B sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik dari Satreskrim Polresta Kendari melakukan gelar perkara, dan memeriksa sejumlah saksi.

Untuk diketahui, dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Prof B terjadi pada 17 dan 18 Juli 2022 lalu, saat korban mendatangi rumah Prof B untuk menyetor tugas berupa rekapan nilai.

Ketika tiba di rumah tersangka, korban sempat berbincang santai dengan Prof B sebelumnya akhirnya memberikan rekapan nilai yang diminta.

Dalam surat aduannya, korban menjelaskan saat dirinya hendak pamit pulang, tersangka langsung berdiri dan mencium bibirnya. Sontak korban mendorong terlapor, dan bergegas keluar pergi dari rumah dosennya itu.

Tidak terima dengan pelecehan yang dialami, korban yang ditemani pamannya mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan Prof B ke Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kronologi Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Kendari oleh Dosennya Sendiri hingga Berkali-kali

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten