Berkas Kasus Tambang Ilegal di Konut Lengkap, Polda Sultra Segera Limpahkan ke Jaksa
Konawe Utara – Berkas perkara kasus penambangan ilegal di Konawe Utara (Konut) dengan tersangka berinisial TF dinyatakan telah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini ditangani oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, Kamis (24/11/2022).
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejati Sultra bahwa seluruh berkas perkara kasus penambangan ilegal dengan tersangka TF, telah dinyatakan lengkap,” katanya.
Didik menjelaskan, TF sendiri adalah salah satu tersangka penambangan ilegal di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diamankan pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Saat ini, Didik mengaku pihaknya akan terus melakukan koordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti setelah adanya konfirmasi berkas telah lengkap atau P21 dari Kejati Sultra.
“Saat ini penyidik dari kami sedang mempersiapkan untuk tahap II ke jaksa. Selanjutnya menunggu proses persidangan,” imbuhnya.