Baru Sehari Keluar Penjara, Residivis Curanmor di Kendari Kembali Beraksi

Kendari – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Rahman alias Emang (35) kembali beraksi dan menggasak motor warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal, ia baru sehari keluar penjara di Rutan Kelas II Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku adalah warga di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Ia ditangkap gara-gara mencuri motor warga di Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 04.30 Wita.

“Setelah polisi mengetahui keberadaannya, Buser 77 langsung diturunkan untuk menangkap pelaku di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (18/1) pagi, pukul 10.00 Wita,” ujarnya.
Pelaku mengaku mencuri motor dengan nomor polisi DT 3155 VE saat pemiliknya yang bernama Deny Dwianto sedang istrahat dan posisi motor berada depan rumah.
Usai mencuri, pelaku menyembunyikan motor tersebut di rumah salah satu warga yang ada di Lorong Bangau, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pernah menjalani tahanan sebanyak dua kali di Rutan Kelas II Kendari dengan kasus yang sama. Namun, ia telah dibebaskan secara bersyarat pada Senin (9/1).
“Tiga kali dengan ini dia mencuri, sudah pernah ditahan dua kali di Rutan kasus yang sama, residivis curanmor, mau tiga kali dengan ini. Dia bebas bersyarat hari Senin tetapi keesokan harinya atau Selasa, dia mulai lagi mencuri,” bebernya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani hukuman. Akibat perbuatannya, Rahman dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.





