Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Disentil Komisi II DPRD, Satpol PP Kendari: Terkait Pedagang BBM Eceran Kami Sudah Kerja Maksimal

Disentil Komisi II DPRD, Satpol PP Kendari: Terkait Pedagang BBM Eceran Kami Sudah Kerja Maksimal
Sejumlah Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan pasar Anduonohu, dirusak Satpol PP Kota Kendari. Foto: Anca/Kendariinfo. (18/1/2021).

Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari memberikan respons soal sentilan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala soal kinerjanya yang dinilai tidak tegas menjalankan peraturan daerah (perda) serta terkesan tebang pilih. Satpol PP Kendari mengaku telah bekerja secara maksimal terutama terkait dengan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) di sekitaran SPBU.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) Satpol PP Kendari, Hasman Dani saat diwawancarai awak media, Minggu (22/1/2023).

Hasman Dani menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan perda yang dimaksud oleh Komisi II DPRD Kota Kendari dengan sebaik-baiknya, tetapi pada Perda Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 9 Bagian 6 tidak mengatur jarak yang tidak boleh dilakukan aktivitas perdagangan.

“Kami sudah menjalankan tugas sebaik-baiknya, pada perda yang dimaksud, yang menjadi masalah adalah seharusnya ditentukan radiusnya, batas berapa ratus meter agar warga tidak menjual di situ,” jelasnya.

Meski begitu, Satpol PP Kendari tetap melakukan tindak lanjut terhadap sentilan Komisi II DPRD Kota Kendari. Saat ini Satpol PP Kota Kendari sudah mengirimkan surat teguran kepada para pedagang BBM di beberapa SPBU.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Belum Selesai, Warga Ultimatum Developer Perumahan Bumi Arum Kendari

“Kami sudah layangkan surat di beberapa SPBU antara lain SPBU Tapak Kuda, SPBU Anduonohu, SPBU Punggolaka, SPBU Rabam, SPBU Bonggoeya, SPBU THR, dan SPBU Ade,” tambahnya.

Surat tersebut berisi imbauan agar pada pedagang tidak melakukan aktivitas jual beli BBM di sekitar SPBU, apabila surat imbauan tersebut tidak diindahkan, maka Satpol PP Kota Kendari akan melakukan penertiban.

“Kami bekerja sesuai SOP, di mana kami melakukan tiga kali teguran. Di mana teguran pertama hingga ketiga masing-masing selama tiga hari, lalu kami akan berikan surat perintah pembongkaran secara mandiri (dilakukan oleh pedagang yang bersangkutan). Apabila tidak diindahkan, rencana awal Februari 2023 kami akan tindaki secara paksa,” tutupnya.

Sentil Kinerja Satpol PP, Ketua Komisi II DPRD Kendari: Kalau Tidak Mampu Sebaiknya Mundur

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten