Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ada Indikasi Kecurangan, Pertamina Stop Sementara Penyaluran Solar di SPBU Kolaka

Ada Indikasi Kecurangan, Pertamina Stop Sementara Penyaluran Solar di SPBU Kolaka
SPBU di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kolaka – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493504 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran Solar jenis bahan bakar tertentu (JBT).

Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Faruq, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran di lapangan.

“Kami temukan bahwa oknum SPBU yaitu operator, pengawas, dan manajer tersebut memang benar telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” ucap Faruq melalui keterangan resminya, Rabu (2/10/2024).

Tak hanya petugas yang dikenakan sanksi. SPBU tersebut juga diberikan sanksi tegas berupa pembinaan dengan penghentian pasokan Solar JBT terhitung mulai tanggal 1 – 30 Oktober 2024.

“Kita minta juga untuk melakukan perbaikan, seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jeriken tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan CCTV di area SPBU berfungsi dengan baik,” terangnya.

Sementara Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan bahwa itu merupakan bukti keseriusan Pertamina melakukan penindakan terhadap SPBU nakal.

Baca Juga:  Imbas Harga BBM Naik, Puluhan Sopir Angkot di Kendari Mogok Massal

“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan BBM subsidi. Baik itu dengan menindaklanjuti kejadian yang beredar di masyarakat maupun dalam kegiatan monitoring berkala Pertamina,” tegasnya.

Fahrougi menyebut BBM subsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Dengan begitu, penyelewengan BBM subsidi di SPBU merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami juga mengimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tambah Fahrougi.

Pembelian Solar subsidi sendiri menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023. Saat ini, seluruh SPBU telah menerapkannya. Tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan Solar subsidi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter per hari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter per hari.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten