Polisi Pastikan Dokumen dan Izin Penjualan Minuman Keras di Konawe Utara Lengkap

Konawe Utara – Polres Konawe Utara (Konut) memeriksa sejumlah toko penjualan minuman keras (miras) sekaligus memastikan dokumen dan izinnya lengkap, Sabtu (28/1/2023) malam.
Kasubsi PIDM Humas Polres Konut, Bripka Irwan Saputra melalui keterangan resminya yang diterima Kendariinfo mengatakan bahwa ada dua toko yang diperiksa saat polisi menggelar patroli.
“Toko tersebut terletak di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera dan Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia,” katanya, Minggu (29/1).
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi berupa dokumen atau izin dari instansi yang berwenang dan mencocokkan terhadap jenis miras sebagaimana yang tercantum dalam izin.
“Pemilik toko menunjukkan bahwa telah lengkap dokumen atau izin dari instansi berwenang, tetapi miras kategori golongan A, B, dan C masih terdapat ketidakcocokan dalam daftar dokumen dan izin penjualan,” beber Irwan.
Irwan menjelaskan karena ketidakcocokan tersebut, polisi memberikan teguran secara lisan bahwa miras yang tidak masuk dalam daftar perijinan agar disimpan dan jangan dilakukan penjualan.
“Apabila operasi berikutnya dan masih terdapat hal yang sama maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Irwan.
Bukan cuma itu, polisi juga menegur pemilik kios agar tidak menjual makanan dan minuman kedaluwarsa karena dapat membahayakan para konsumennya
“Serta untuk tidak mengonsumsi miras karena di samping merugikan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain,” harap Irwan.





