Indekos Persembunyian Pelaku Curanmor di Kendari Digerebek, 2 Pemuda yang Sementara Tidur Diringkus Polisi

Kendari – Sebuah indekos di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari yang dijadikan sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digerebek polisi, Rabu (1/2/2023). Dalam penggerebekan itu, dua pemuda yang meresahkan warga karena sering melakukan curanmor diringkus polisi saat sedang tidur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui Kendariinfo membenarkan informasi penggerebekan kedua pelaku berinisial A dan U tersebut.
“Benar, anggota kami dari Polsek Poasia berhasil meringkus kedua pelaku di dalam indekos,” ujarnya, Jumat (3/2).

Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi dari warga sekitar terkait gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan. Mendapat informasi tersebut, polisi membuntuti keduanya dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan di dalam indekos itu dilakukan, polisi menemukan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi DT 5772 AT. Motor tersebut milik salah satu korban yang berstatus sebagai mahasiswi bernama Nur Aspadila.
Usai digerebek, keduanya langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Poasia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku A mengaku motor tersebut digasak di Lorong Garuda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari usai merayakan malam pergantian tahun baru 2023 atau tepatnya Minggu (1/1) dini hari.
Fitrayadi menambahkan, pelaku A adalah mantan narapidana (napi) kasus pencurian barang-barang elektronik dan baru bebas beberapa bulan lalu. Namun, ia kembali melancarkan aksinya padahal masih berstatus wajib lapor di Lapas Kelas II Kendari.
“Pelaku A baru keluar beberapa bulan lalu, kasus pencurian juga,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu.
Sementara itu, U adalah pelaku curanmor yang juga sering beraksi di Kota Kendari. Penyidik tengah mendalami lokasi-lokasi mana saja yang pernah menjadi sasaran pelaku.
“Pelaku A dan U ini adalah komplotan. Tapi, motor yang disita polisi saat menangkap keduanya di dalam indekos adalah hasil curian pelaku A, sedangkan U tidak terlibat. Tetapi, pelaku U ini mengaku beraksi di tempat lain dan saat ini kita masih dalami lokasi-lokasinya,” bebernya.
Dari hasil interogasi keduanya, modus pelaku saat melancarkan aksinya adalah dengan cara memantau kendaraan-kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya terutama di malam hari.
“Motifnya, para pelaku ini akan menjual motor hasil curian kepada orang lain dengan harga murah. Tetapi, sebelum laku dijual, motor-motor yang dicuri disimpan dalam indekos persembunyian mereka,” pungkasnya.
Saat in, keduanya telah mendekam dalam penjara. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.





