Polisi Gagalkan Aksi Pengedar Sabu-Sabu di Konawe, Pelaku Mengaku Dikendalikan Narapidana Lapas

Konawe – Polda Sultra berhasil menggagalkan aksi pengedaran sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pria inisial IWK (23) di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (7/2/2023). Saat ditangkap polisi, IWK mengaku dikendalikan narapidana Lapas kelas IIA Kendari untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Sunardi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Asambu.
“Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveillance,” kata Sunardi, Senin (13/2).
Setelah diselidiki, pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah makan di Kelurahan Asambu. Di tangan pelaku ditemukan sabu-sabu seberat 215 gram. Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan di suatu tempat yang kemudian menunggu perintah dari seseorang yang berada di Lapas kelas IIA Kendari.
“Semua atas arahan bosnya yang merupakan narapidana di Lapas kelas IIA Kendari. Setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi ponsel untuk ditempelkan atau diedarkan kembali dengan sistem face to face di seputaran kota Konawe,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.





