Resmob Polda Sultra Ringkus Bandar Judi Togel di Kendari, Uang Rp1 Juta Disita Polisi

Kendari – Tim Jatanras Resmob Polda Sultra meringkus seorang pria yang menjadi bandar judi togel di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/3/2023). Dari penangkapan itu, uang sebesar Rp1 juta disita polisi.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan insiden penangkapan tersebut. Pelaku diringkus saat anggotanya melakukan razia Operasi Pekat 2023.
“Benar, pelaku inisial HE (54). Ia diringkus di lokasi tersebut oleh Tim Jatanras Resmob Polda Sultra karena menjadi bandar judi togel,” ujarnya.
Ferry menambahkan, dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kota Kendari itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 lembar pemasangan nomor dan shio (togel), 2 unit HP yang digunakan untuk menerima pemesanan serta pemasangan nomor dan shio, 4 buah ATM dan 15 lembar rekapan kosong.
“Ada uang kami sita sebanyak Rp1 juta lebih,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mako Resmob Polda Sultra. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.





