Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Pengacara di Kendari Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Oknum Pengacara di Kendari Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan
Bukti pendaftaran gugatan dan penolakan gugatan di PTUN Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Warga Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Fitra (31) melaporkan oknum pengacara inisial SA ke polisi atas dugaan kasus penipuan.

SA dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto pada Rabu (9/11/2022), lalu. Laporan itu dilayangkan Fitra karena ia merasa ditipu oleh SA saat meminta bantuan hukum.

Saat ditemui Kendariinfo, Rabu (15/3/2023), Fitra menjelaskan kronologi dugaan kasus penipuan itu. Awalnya, ia mempersoalkan dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 di Desa Buke.

Warga Konsel bernama Fitra yang melaporkan oknum pengacara di Kendari atas dugaan kasus penipuan.
Warga Konsel bernama Fitra yang melaporkan oknum pengacara di Kendari atas dugaan kasus penipuan. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (15/3/2023).

Saat itu, Fitra berencana mengadukan dugaan pelanggaran tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang berlokasi di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Namun untuk mempermudah laporannya, Fitra mencari seorang pengacara untuk mengawal aduan tersebut. Saat itulah, dia direkomendasikan oleh seorang jaksa di Konsel untuk meminta bantuan hukum kepada SA.

“Kami langsung percaya saja karena ini rekomendasi dari orang-orang yang punya jabatan di kejaksaan,” ujarnya.

Pada 2 Juni 2022, Fitra mendatangi kediaman SA untuk membahas aduan yang akan dilayangkan, termasuk sejumlah biaya jika meminta bantuan hukum kepada pengacara wanita tersebut.

Saat itu, lanjut Fitra, SA berdalih bisa mengawal kasus yang akan dilaporkan ke PTUN Kendari. Tetapi, bujet yang harus disiapkan sebesar Rp20 juta. Fitra pun menyanggupi itu dan meminta waktu beberapa hari untuk mengumpulkan uang sembari menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan oleh SA.

Baca Juga:  Jadwal Vaksinasi di 15 Puskesmas Kendari, 22 - 26 November

Ketika berkas-berkas telah rampung, lima hari kemudian atau 7 Juni 2022, SA meminta biaya kepada Fitra sebesar Rp9 juta. Alasannya untuk biaya transportasi dan pendaftaran perkara di PTUN Kendari.

“Tetapi uangku belum cukup, hanya Rp7 juta itu hari. Makanya saya bawakan dulu itu uang yang Rp7 juta dan sisanya sekitar Rp2 jutaan saya janjikan dalam waktu dekat. Uang Rp7 juta itu saya masukan dalam amplop kemudian saya bawakan kepada SA,” tambahnya.

Di hari yang sama, SA mengirimkan hasil screnshoot bukti pendaftaran gugatan online yang telah masuk ke PTUN Kendari kepada Fitra.

Tidak lama kemudian, SA kembali meminta sisa uang sebesar Rp2 juta kepada Fitra terkait biaya pendaftaran dan transportasi tersebut. Saat itu, Fitra hanya memiliki uang Rp1,4 juta atau masih kekurangan Rp600 ribu. SA sepakat dengan jumlah tersebut dan pada 9 Juni 2022, Fitra mengirim uang tersebut.

“Dia ngotot minta, kemudian saya bilang ke dia (SA), uang saya hanya segini tapi dia terima saja yang ada. Setelah sepakat, saya langsung kirimkan itu uang ke rekeningnya SA,” paparnya.

Seiring berjalannya waktu, Fitra terus mempertanyakan perkembangan kasusnya. Namun, hingga hari pelantikan kades serentak di Konsel pada 29 Juni 2022, kasusnya tidak menemui titik terang dan SA selalu berdalih dengan berbagai alasan.

Karena penasaran, pada 30 September 2022, Fitra memutuskan mengecek langsung aduannya di PTUN Kendari. Sesampainya di sana, ia kaget sebab aduannya ternyata ditolak sejak 9 Juni 2022 atau saat Fitra mengirim uang sebesar Rp1,4 juta.

Baca Juga:  Buser 77 Kejar Komplotan OTK yang Begal Wanita hingga Tewas di Kendari

“Jadi pendaftarannya itu tanggal 7 tapi ditolak tanggal 9. Tapi si SA ini tidak pernah memberitahukan saya dan hanya membuat cerita-cerita supaya saya bisa tenang. Alasannya sementara diproses dan alasan bohong lainnya,” kesalnya.

Merasa dipermainkan oleh SA, pada 9 November 2022, ia melaporkan SA ke Polsek Ranomeeto atas dugaan kasus penipuan. Bahkan, Fitra pernah mengadukan SA di LBH Hami Sultra. Saat dimediasi oleh polisi dan pihak LBH, SA pernah membuat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Atas dugaan kasus penipuan tersebut, Fitra berharap agar polisi bisa bertindak tegas dan memproses aduan yang telah dilayangkan. Pasalnya, SA tidak memiliki itikad baik bahkan hanya mengumbar-umbar janji saja.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedy Sutrisno saat dikonfirmasi dalam sambungan telepon membenarkan adanya aduan tersebut. Saat ini, pihaknya sedang bekerja dan tengah menyelidiki kasus yang menimpa Fitra.

“Kasusnya sementara kami tangani dan masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Secara terpisah, pengacara inisial SA tersebut saat dikonfirmasi Kendariinfo via WhatsApp enggan memberikan keterangan. Bahkan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, SA hanya menjawab singkat dan memutus panggilan telepon tersebut.

“Saya masih sidang (disusul mematikan panggilan telepon),” singkatan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten