Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Rumah Wanita Muda di Kendari Digerebek Polisi, Tim Narko 10 Temukan Narkoba di Bawah Tempat Tidur

Rumah Wanita Muda di Kendari Digerebek Polisi, Tim Narko 10 Temukan Narkoba di Bawah Tempat Tidur
Wanita muda di Kendari yang diringkus polisi karena miliki sabu-sabu. Foto: Istimewa. (30/3/2023).

Kendari – Rumah wanita muda berinisial DSN (26) yang berlokasi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek polisi, Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita. Dalam penggerebekan itu, Tim Narko 10 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari menemukan sabu-sabu di bawah tempat tidur.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, ada 20 paket sabu-sabu yang diamankan oleh anggotanya dengan berat 8,54 gram.

“Selain sabu-sabu, kami juga menyita 2 saset bening kosong, 8 potongan plastik warna putih, 3 sendok sabu-sabu, dan 1 unit HP,” ujarnya, Kamis (30/3).

Wanita muda di Kendari saat mengambil sabu-sabu di bawah tempat tidur.
Wanita muda di Kendari saat mengambil sabu-sabu di bawah tempat tidur. Foto: Istimewa. (25/3/2023).

Saat diinterogasi, DSN mengaku mengambil sabu-sabu tersebut di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat, atas arahan seorang pria berinisial A melalui sambungan telepon. Jika berhasil mengedarkan seluruh sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel, DSN dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.

“Motifnya terdesak kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, DSN dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten