Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Pompa Air PDAM Kendari Senilai Rp10 M Naik Penyidikan

Kendari – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah proyek pengadaan pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp10 miliar naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan bahwa penyidik Kejari Kendari menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp10 miliar di PDAM Tirta Anoa Kendari ke tahap penyidikan pada 28 April 2023.
Untuk tahap penyidikan ini, Kejari Kendari akan melakukan rapat lebih dahulu pada awal Mei 2023 ini. Selanjutnya, pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui dan bisa memberikan penjelasan terkait dugaan penyalagunaan anggaran tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap mulai minggu ini hingga pekan depan.
“Pekan ini kita layangkan surat panggilan, mungkin pekan depan kami sudah jalankan,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Bustanil menambahkan, nama-nama yang akan dilayangkan panggilan untuk tahap penyidikan ke depan adalah mereka yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi saat proses penyelidikan dilakukan, salah satunya adalah Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin.
Pihaknya memastikan akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetapi hingga saat ini belum ada bocoran yang diberikan oleh penyidik Kejari Kendari.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Kendari mengendus dugaan korupsi proyek pompa air di PDAM Tirta Anoa Kendari yang menggunakan dana hibah senilai Rp10 miliar. Dalam pengerjaannya, anggaran yang digunakan ternyata hanya senilai Rp7,5 miliar. Bahkan, penyidik juga menduga adanya pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor) yang dinilai tidak sesuai dengan hasil realisasi pengerjaan.





