Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dugaan Eksploitasi Anak, Perpanjangan Izin Panti Asuhan di Kendari Dihentikan DPRD

Dugaan Eksploitasi Anak, Perpanjangan Izin Panti Asuhan di Kendari Dihentikan DPRD
Suasana kunjungan Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari di Panti Asuhan Annur Azwar. Foto: Istimewa.

KendariPanti asuhan Annur Azwar di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sementara waktu perpanjangan izinnya dihentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, setelah ada dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh panti asuhan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo mengatakan panti asuhan Annur Azwar telah habis masa izin operasinya. Untuk itu pihaknya akan melarang perpanjangan izin operasi sebelum adanya kejelasan atas dugaan tersebut.

“Masalah eksploitasi anak kita sudah tau karena tadi sudah ada yang menjawab dua orang dari sepuluh anak. Inikan izinnya sudah habis dan kita larang dulu untuk diperpanjang,” katanya, Senin (5/6/2023).

Selanjutnya DPRD Kota Kendari akan melakukan rapat bersama dengan Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, untuk memberikan rekomendasi guna menentukan sikap untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Rekomendasi yang dimaksud ada tadi pernyataan masyarakat agar izin tidak dilanjutkan. Nah, itu yang akan di pertimbangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang izin operasional panti asuhan Annur Azwar sebelum ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Kendari, DPRD Kota Kendari, dan masyarakat sekitar panti asuhan.

Baca Juga:  3 Pemuda di Kolaka Ditangkap Karena Curi Kompresor

“Jadi, mari sama-sama kita menahan diri,” jelasnya.

Di tempat yang sama salah satu pengurus panti asuhan, Desi Novitasari mengatakan, terkait dugaan eksploitasi anak tersebut pihaknya telah menempuh jalur hukum.

“Kita sudah lakukan proses hukum. Saya juga bisa buktikan sumber keuangan saya, apa yang saya miliki tidak ada hubungannya dengan panti,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten