Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Diduga Jadi Markas Prostitusi Online, Polresta Bakal Gandeng Pemkot Evaluasi Izin Sejumlah Hotel di Kendari

Diduga Jadi Markas Prostitusi Online, Polresta Bakal Gandeng Pemkot Evaluasi Izin Sejumlah Hotel di Kendari
Kamar salah satu hotel di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mengevaluasi izin sejumlah hotel. Pasalnya, ada beberapa hotel di Kota Kendari yang diduga dijadikan sebagai markas prostitusi online.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, beberapa pekan terakhir ada sejumlah pengungkapan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari terkait kasus prostitusi online. Kebanyakan pelaku berhasil ditangkap di dalam hotel yang ada di Kota Kendari.

Untuk mengantisipasi kasus prostitusi online ini, Eka Fathurrahman menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Kendari untuk mengevaluasi izin sejumlah hotel yang diduga jadi markas prostitusi online ini.

“Ini adalah wilayah Pemkot Kendari, tetapi untuk mengantisipasi ini, kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari untuk memberikan teguran, peringatan, termasuk melihat perizinannya agar hotel-hotel tidak disalahgunakan menjadi tempat prostitusi online,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik hotel di Kota Kendari agar bersama-sama memberantas kasus prostitusi online yang telah meresahkan warga.

Untuk diketahui, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus prostitusi online yang terjadi di Hotel Happy Inn yang berada di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Para tersangka adalah seorang pria berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi online, 5 orang pria yang berperan sebagai mucikari berinisial ADT (17), MF (21), NA (17), FDL (16), MRH (16), serta 4 wanita pekerja prostitusi online berinisial AS (19), IPP (22), NTH (17), dan FAP (21).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten