Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp3,9 Miliar Dimusnahkan
Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kota Kendari memusnahkan ribuan rokok, minuman beralkohol, serta cairan botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa cairan vape senilai Rp Rp3.980.437.240.
Barang-barang tersebut sendiri merupakan hasil operasi selama tiga tahun terakhir, sejak 2018 hingga 2020. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.889.262.820.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengatakan pemusnahan dua jenis barang yang tidak memiliki cukai ini dilakukan secara serentak di tiga provinsi, yakni Provinsi Sultra, Sulteng, dan Sulsel.
“Untuk pemusnahannya kami lakukan di dua tempat berbeda. Kalau di kantor Bea Cukai Kendari ini hanya sebagian saja. Yang lainnya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu,” ujarnya ditemui usai pemusnahan, Rabu (25/11).