Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sebelum Ditangkap, 2 Pelaku Penikaman Warga di Kendari Sempat Kabur ke Kolaka

Sebelum Ditangkap, 2 Pelaku Penikaman Warga di Kendari Sempat Kabur ke Kolaka
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Foto: Istimewa.

Kendari – Sebelum ditangkap polisi, 2 pria berinisial DD (20) dan JTW (21) yang melakukan penikaman warga di RM Doa Ibu 3, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sempat melarikan diri dan berusaha kabur ke Kabupaten Kolaka.

Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.

“Benar, DD dan JTW sempat melarikan diri ke Kolaka menggunakan mobil,” ujarnya, Kamis (21/12).

Namun, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berusaha melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Kolaka untuk mengintai keberadaan keduanya.

Tetapi tak lama di Kolaka keduanya justru kembali di Kendari dan Buser 77 berhasil meringkus DD di Jalan Laute, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga. Mendapat informasi temannya diringkus, JTW datang menyerahkan diri di Mako Polresta Kendari.

Untuk motif penganiayaan, lanjut Fitrayadi, para pelaku mengaku tersinggung karena korban Farhan (23) menegur mereka.

“Motifnya tersinggung,” singkatnya.

Saat ini, DD dan JTW telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Mereka diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Komplotan Pelaku Tikam Pengunjung RM Doa Ibu 3 Kendari karena Tersinggung Ditegur

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten