Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pesta Miras Berujung Penganiayaan di Kolaka, Pelaku Diringkus Polisi

Pesta Miras Berujung Penganiayaan di Kolaka, Pelaku Diringkus Polisi
Pelaku penganiayaan berinisial A (44) diamankan di Mapolres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Unit Reskrim Polsek Pomalaa bersama Tim Elang Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah indekos di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, pada Jumat (12/1/2024) malam.

Pelaku penganiayaan ialah A (44), warga Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako. Ia ditangkap di Kelurahan Kolaka, Kecamatan Kolaka pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 21.00 Wita.

Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dan korban berinisial AS (29), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, sedang pesta miras bersama tiga orang lainnya di indekos tersebut.

Korban penganiayaan berinisial AS (29) menjala perawatan medis di Puskesmas Pomalaa.
Korban penganiayaan berinisial AS (29) menjala perawatan medis di Puskesmas Pomalaa. Foto: Istimewa.

“Saat sedang minum-minum, tiba-tiba pelaku mengambil benda tajam dari bagasi motornya dan langsung menyerang korban,” ujar Riswandi.

Kata dia, korban berusaha menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanannya. Akibatnya telapak tangan AS mengalami luka robek.

“Akibat luka robek di tangan, korban dibawa ke Puskesmas Pomalaa untuk penanganan medis,” kata ia.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polsek Pomalaa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Riswandi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten