BNNP Sultra Musnahkan Sabu-Sabu Seberat 1.962 Gram, Hasil Temuan Maret Lalu

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (6/4/2021).
Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan BNNP Sultra pada Selasa (9/3/2021) lalu, dari tangan dua pelaku, yakni WYD (33) yang berasal dari Samarinda, dan AH (30) seorang penjual ikan di Kendari. Dari tangan para pelaku disita sabu-sabu dengan berat 1.972 gram.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan alat pemusnah sabu-sabu, yaitu mobil incinerator.

“Dari 1.972 gram, hanya 1.962 yang dimusnahkan. Sementara 10 gram sisanya disimpan untuk dijadikan bukti di pengadilan dan keperluan laboratorium,” jelas Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sultra.
Mengutip dari Kendariinfo (10/3/2021) lalu, WYD yang berasal dari Samarinda ditangkap di sekitaran Hotel D’Blitz Kendari. Sedangkan AH, pelaku kedua di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Pada konferensi pers siang tadi, Sabaruddin mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan tindak pidana narkotika.
“Kepada masyarakat kami sangat mengharap kerja samanya. Laporkan jika menemukan tindakan mencurigakan sebab kita harus bersama-sama memberantas penyebaran narkoba, karena itu merupakan musuh kita bersama,” pungkasnya.
Laporan: Fito





