Kasus Persetubuhan di Kendari, Pelaku dan Korban Pacaran hingga Tinggal Bareng
Kendari – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus persetubuhan yang melibatkan seorang pria dan anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran, bahkan sempat tinggal bersama di sebuah indekos di Kota Kendari.
Dalam kasus persetubuhan tersebut, pria berinisial DN (26) sedangkan korban berinisial M. Saat ini, M telah berusia 25 tahun. Namun kasus persetubuhan yang dilakukan DN terjadi pada tahun 2016 lalu atau M berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.
“Kejadian (persetubuhan) terjadi sekitar 7 – 8 tahun lalu. Korban masih di bawah umur,” katanya, Jumat (23/2/2024).
Informasi yang dihimpun, korban dan pelaku adalah pasangan kekasih. Keduanya berpacaran sejak lama bahkan tinggal bersama di sebuah indekos di Kota Kendari. Dalam indekos itulah, DN melancarkan bujuk rayunya untuk menggauli korban atau tepatnya di tahun 2016 silam.
Delapan tahun berselang, korban meminta DN agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan korban meminta untuk dinikahi, tetapi DN menolak dan enggan bertanggung jawab.
Merasa hanya dijadikan sebagai tempat pelampiasan hawa nafsu selama menjalin hubungan asmara, korban pun membongkar kasus tersebut dan melaporkan DN ke Polresta Kendari atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Mendapat laporan itu, Buser 77 Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DN di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (22/2).
“Pelaku sudah kami amankan, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pria di Kendari Ditangkap Usai Setubuhi Anak Bawah Umur, Pelaku Enggan Tanggung Jawab