Pria di Kendari Ditangkap Usai Setubuhi Anak Bawah Umur, Pelaku Enggan Tanggung Jawab
Kendari – Satreskrim Polresta Kendari menangkap pria berinisial DN (26) usai menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku ditangkap karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan DN ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ia menuturkan korban awalnya datang ke Kendari dan dijemput oleh DN. Setelah itu, korban dibawa DN ke rumah kos pelaku.
“Korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkap Fitrayadi, Kamis (22/2).
Namun setelah melakukan persetubuhan tersebut, DN ternyata tidak mau bertanggung jawab. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pelaku saat ini sudah berada di Satreskrim Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku langsung ditangkap Buser 77 di Jalan Lumba-lumba,” ujarnya.