2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Ternyata Residivis, Polresta Kendari Kejar Komplotan Lain
Kendari – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) periode Januari – Februari 2024 ternyata residivis.
Kedua pelaku berinisial H dan R. Mereka pernah ditahan di wilayah hukum Polres Baubau dan bebas pada tahun 2022 lalu.
“Mereka berdua ini sudah pernah dipenjara, kasus pencurian dengan modus pecah kaca juga,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko kepada Kendariinfo, Rabu (13/3/2024).
Lanjut Aris, H dan R melancarkan aksinya bersama rekan-rekannya yang lain. Dan saat ini, para pelaku lain itu sedang diselidiki dan dilakukan pengejaran oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Masih ada 2 pelaku yang belum tertangkap, anggota kami masih bekerja dan mengejar mereka,” tambahnya.
Aris mengaku, motif kedua pelaku ini melancarkan aksi pencurian adalah karena tekanan ekonomi. Bahkan, barang-barang hasil curian mereka dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya ekonomi,” paparnya.
Saat ini, H dan R telah mendekam dalam penjara. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan para pelaku, laptop hasil curian, pecahan kaca mobil, dan barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Beraksi di 8 TKP, Polresta Kendari Ringkus 2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca