Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sekelompok Massa Gelar Demo dan Segel Marina Mart di Kendari

Sekelompok Massa Gelar Demo dan Segel Marina Mart di Kendari
Marina Mart disegel massa yang menggelar demo. Foto: Istimewa. (14/3/2024).

Kendari – Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi dan menyegel Marina Mart yang berlokasi di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (14/3/2024).

Massa yang menggelar aksi itu mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra bersama Forum Tapak Kuda Bersatu (FTKB).

Ada 3 tuntutan yang mereka layangkan yakni mendesak Polda Sultra untuk membuka kembali kasus yang dilaporkan ibu Maryani dengan Nomor: Lap. Aduan/3 15/VII/2022/SPKT/SEK MANDONGA RES KENDARI, tanggal 3 Juli 2022 yang telah dihentikan.

Kedua, mendesak Pemerintah Kota Kendari agar mencabut izin usaha Marina Mart yang diduga menjual produk kedaluwarsa dan mengabaikan hak-hak konsumen dengan sengaja.

Ketiga, mendesak Pemerintah Kota Kendari agar bersama-sama turun di lokasi untuk menutup Marina Mart sebab rentan memasarkan produk kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan masyarakat Kota Kendari dan mengabaikan hak konsumen.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Forum Tapak Kuda bersatu, Andi Asran mengatakan bahwa pihak Marina Mart diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di mana sanksi pidananya, kata Andi, adalah berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp500 juta kepada pelaku usaha.

“Untuk sementara ini praduga kami sampai di situ, dan kemungkinan besar Marina Mart ini ada pasal lain yang dilanggarnya. Dan kita berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi pada swalayan-swalayan lain,” katanya, Jumat (15/3).

Dalam aksi tersebut, massa melampiaskan kekecewaan kepada pihak Marina Mart dengan cara menghentikan aktivitas operasional bahkan menyegel serta mencoret-coret toko tersebut.

“Ini adalah bentuk protes kami agar kasus ini tidak didiamkan saja,” kesalnya.

Diketahui, pada 2 Juli 2022 lalu, konsumen bernama Maryani membeli susu dos untuk buah hatinya. Saat dikonsumsi, ternyata anak Maryani mual-mual bahkan terpaksa menjalani perawatan medis.

Saat itu, Maryani menduga bahwa penyebab anaknya mual-mual adalah susu yang dikonsumsi itu. Ia mengecek susu itu di pajangan Marina Mart dan ia kaget sebab ada beberapa susu yang ditemui ternyata dijual dengan kondisi telah kedaluwarsa.

Karena itulah, Maryani menuntut keadilan demi si buah hati dan ia berharap agar toko itu diberikan sanksi tegas.

Hingga kini, toko tersebut terpantau masih tutup dan belum beroperasi seperti biasanya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten