Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kuota PPDB SMA/SMK 2024 di Sultra Sebanyak 61 Ribu

Kuota PPDB SMA/SMK 2024 di Sultra Sebanyak 61 Ribu
Suasana kunjungan pelajar Kendari di KRI AHP-355. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (18/10/2023).

Sulawesi Tenggara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan total kuota yang akan diterima pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sultra sebanyak 60 ribu orang lebih.

Lebih rinci, Sekretaris Dikbud Sultra, Anggraeni Balaka mengatakan, untuk kuota PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Untuk SMAN di Sultra sebanyak 42.166 orang, dan SMKN sebanyak 19.660 orang.

“Dengan kuota seperti itu, maka total kuota penerimaan PPDB 2024 sebanyak 61.826 orang,” kata Anggraeni Balaka, Selasa (4/6/2024).

Dia menambahkan, Pendaftaran PPDB jenjang SMA dan SMK tahun ini akan dibuka mulai 19 hingga 30 Juni 2024. Para calon pendaftar diwajibkan untuk menyertakan berbagai persyaratan berkas.

“Persyaratan berkas pendaftaran SMA yang harus dikumpul yakni fotocopy ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, serta fotocopy piagam penghargaan atau yang berprestasi lainnya jika ada,” tambahnya.

Sedangkan batas usia pendaftar PPDB maksimal 21 tahun. Adapun jalur pendaftaran PPDB terdiri dari jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, dengan menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Lalu, jalur zonasi yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dengan waktu terbit paling singkat 1 tahun atau surat keterangan domisili dari lurah setempat atau kepala desa.

Baca Juga:  DPRD Sultra Gelar RDP bersama BPOM Kendari Terkait Penarikan Barang yang Diduga Langgar SOP

Selanjutnya, jalur prestasi yang diperuntukkan bagi siswa yang memiliki nilai rapor atau ijazah tinggi, dan penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.

“Prestasi tersebut dibuktikan dengan menunjukkan fotocopy piagam atau sertifikat prestasi yang dimiliki,” jelasnya.

Selanjutnya ada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, yang diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tua atau wali pindah tugas. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

“Peserta didik yang berasal dari pondok pesantren, menyertakan surat keterangan yang menyatakan pondok pesantren terdaftar pada education management islamic system (Emis), yang diterbitkan oleh kantor kementerian agama kabupaten/kota,” tuturnya.

Sementara itu, untuk persyaratan calon peserta didik pada SMKN, sama dengan syarat SMAN, yakni fotocopy ijazah SMP atau Mts sederajat, atau ijazah program paket B atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dilegalisir.

“Kemudian, surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna. Persyaratan untuk SMK, pondok pesantren, panti asuhan atau panti sosial sama dengan syarat penerimaan siswa baru di SMA,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten