Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

DPRD Sultra Gelar RDP bersama BPOM Kendari Terkait Penarikan Barang yang Diduga Langgar SOP

DPRD Sultra Gelar RDP bersama BPOM Kendari Terkait Penarikan Barang yang Diduga Langgar SOP
Suasana RDP di DPRD Sultra. Foto: Istimewa. (20/6/2023).

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Selasa (20/6/2023).

RDP yang digelar di Gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Sultra tersebut membahas terkait adanya dugaan pihak BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sudirman dan Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Heri Asiku serta turut dihadiri oleh perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra, dan Kepala BPOM Kendari.

Salah satu warga dari Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat, Karmin menduga dalam pelaksanaannya, BPOM Kota Kendari bekerja tidak sesuai SOP yang telah ditentukan. Ia menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP itu ada rekomendasi atas kinerja BPOM.

“Apabila dalam RDP tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Sultra Telah Dibuka, Berikut Jadwalnya

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra menyebut RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.

“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Kepala BPOM Kota Kendari, Riyanto menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM.

“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten