Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

AJI-IJTI Kecam Tindakan BNNP Sultra Menghalangi Kerja Jurnalis

AJI-IJTI Kecam Tindakan BNNP Sultra Menghalangi Kerja Jurnalis
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Ferito Julyadi/Kendariinfo. (7/12/2021).

Kendari – Kecewa, mungkin itu satu kata yang menggambarkan perasaan sejumlah wartawan di Kota Kendari atas perlakuan tidak menyenangkan, berupa pembatasan peliputan konferensi pers akhir tahun oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/12/2021).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mengecam tindakan itu, sebab dinilai mencederai kerja-kerja jurnalis.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono, dalam keterangan resminya menyampaikan, kecaman dan rasa kecewanya terhadap perlakuan BNNP Sultra terhadap rekan-rekan wartawan.

“Pembatasan jumlah wartawan yang meliput merupakan salah satu tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis untuk mendapatkan akses informasi publik. Jurnalis merupakan representasi pejuang kepentingan publik, sebagaimana tugas pokoknya yaitu menyuarakan kepentingan publik,” ujar Kasman.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin. Menurutnya, pembatasan jumlah wartawan dalam melakukan peliputan merupakan bagian dari pelecehan terhadap profesi junalis.

“Harusnya tidak ada pembatasan. Kami meminta agar pimpinan BNNP Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka. Kami mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.

Sebagaimana yang tertera dalam dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan, menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:  Pemkab Konut Fasilitasi 17 Perusahaan MoU dengan PT NIS Pengelola Kawasan Industri Terpadu Motui

Kemudian, pada Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana terkait penghalangan kerja jurnalis. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Sebelumnya, pada Senin (27/12) sekitar pukul 20.47 WITA, salah seorang pegawai BNNP melalui pesan di grup WhatsApp “BNNP Sultra Media Center” menginformasikan akan dilaksanakannya rilis akhir tahun.

Pesan itu berbunyi “Selamat Malam Rekan-rekan Media. Dengan ini kami mengundang rekan-rekan media sekalian untuk menghadiri acara Press Release Akhir Tahun 2021 pada hari Selasa, 28 Desember 2021 Pukul 09.00 WITA di Aula kantor BNNP Sultra. Terima kasih “🙏.

Sontak, undangan tersebut disambut baik oleh para wartawan yang merupakan anggota grup itu, dengan memberi balasan singkat “Siap Pak“.

Pada hari yang dijadwalkan, Selasa (28/12) wartawan mulai berdatangan memenuhi undangan. Kemudian sekitar pukul 09.00 WITA memasuki ruangan aula yang dipersiapkan sebagai tempat konferensi pers.

Sekitar sepuluh menit kemudian, beberapa petugas BNNP Sultra memasuki aula dan menyampaikan bahwa jumlah wartawan yang melakukan peliputan dibatasi hanya 20 orang dengan media yang berbeda-beda. Hal itu dilakukan dengan alasan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga:  Pj. Gubernur Tak Temui Pendemo saat Aksi Pencopotan Dirut Bank Sultra, Massa Tolak Diskusi dengan Sekda

Salah seorang petugas sempat meminta ke wartawan KompasTV Kendari, Yusnandar, agar menyeleksi siapa saja 20 wartawan yang bisa tetap berada di aula untuk mengikuti konferensi pers itu.

Namun, permintaan itu mendapat penolakan dari Yusnandar, bahwa seleksi tersebut tidak bisa dilakukannya.

“Tidak bisa Pak,” singkat Yus, menjawab permintaan pegawai BNNP Sultra.

Tak lama kemudian, petugas itu membacakan 20 nama wartawan dari berbagai media yang bisa mengikuti rilis akhir tahun itu.

Meski mendapat penolakan dan protes dari para wartawan, petugas tersebut tetap menegaskan bahwa hanya boleh 20 orang yang bisa melakukan peliputan dan itu adalah permintaan Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

Kecewa dengan hal itu, beberapa wartawan yang tidak terdaftar dalam 20 nama itu memutuskan meninggalkan ruangan konferensi pers.

Mereka adalah Andri Sutrisno (InikataSultra), Hardin (Harian Berita Kota), Dewa (Teramedia), Riswan (Sultrakini), Ronal (Haluan Rakyat), Irham (Sorot Sultra), Sultan (Kendari Kini), Renaldy (Kendari Merdeka), Ismit (Tegas), dan Deden (Berita Sultra).

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten