Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Akses Media Sosial bagi Pelajar Dibatasi, Diskominfo Kendari Sosialisasikan

Akses Media Sosial bagi Pelajar Dibatasi, Diskominfo Kendari Sosialisasikan
Sosialisasi soal pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah SMP di Kota Kendari. Foto: Dok. Kendarikota. (16/7/2026).

Kendari – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari mulai menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari tentang Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak Usia di Bawah 16 Tahun kepada pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membangun budaya digital yang aman dan sehat di lingkungan sekolah.

Sosialisasi dilaksanakan secara serentak di enam SMP Negeri, yakni SMP Negeri 1 Kendari, SMP Negeri 2 Kendari, SMP Negeri 3 Kendari, SMP Negeri 4 Kendari, SMP Negeri 5 Kendari, dan SMP Negeri 13 Kendari.

Dalam kegiatan itu, para siswa mendapat materi literasi digital sekaligus penjelasan mengenai pentingnya membatasi penggunaan media sosial bagi anak yang belum berusia 16 tahun. Pemerintah juga mengajak sekolah dan orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Kendari, Hery, mengatakan literasi digital menjadi bekal penting bagi peserta didik agar mampu memanfaatkan internet secara bijak sekaligus terhindar dari berbagai ancaman di ruang digital.

Menurutnya, sosialisasi tersebut juga bertujuan memperkenalkan SE Wali Kota Kendari sebagai pedoman dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik sekaligus mengajak guru dan orang tua untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet dan media sosial oleh anak,” ujar Hery.

Pemkot Kendari berharap keterlibatan sekolah, keluarga, dan pemerintah dapat membentuk ekosistem digital yang lebih sehat. Melalui sinergi tersebut, peserta didik diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri secara positif tanpa terpapar dampak negatif penggunaan media sosial secara berlebihan.

“Surat Edaran Wali Kota Kendari telah menjadi dasar bagi kita semua dalam mengedukasi dan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun demi mendukung tumbuh kembang mereka,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten