Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Aksi Ibu-Ibu Angkat Mobil, Protes Jalan Rusak di Muna

Aksi Ibu-Ibu Angkat Mobil, Protes Jalan Rusak di Muna
Aksi ibu-ibu protes jalan rusak di Desa Wakumoro Muna. Foto: Istimewa.

Muna – Ibu-ibu di Muna menjadi perhatian tersendiri saat bergabung dalam aksi protes jalan rusak oleh warga Desa Wakumoro dan Desa Laiba. Saat melakukan aksinya, massa termasuk ibu-ibu memblokade jalan menggunakan ban, batu, hingga batang-batang pohon di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/8/2021).

Ketika blokade jalan tersebut, mereka mencoba menggulingkan sebuah mobil dinas pelat merah DT 1027 Y yang belakangan diketahui milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Buton. Bahkan seorang ibu yang mengenakan baju hijau naik di atas mobil lalu melompat-lompat.

Dengan perkasa ibu-ibu itu juga ikut membantu mengangkat mobil yang memiliki berat ribuan kilogram tersebut.

Ibu-ibu saat mengangkat kardus berisi tulisan protes jalan rusak di Desa Wakumoro Muna. Foto: Istimewa.
Ibu-ibu saat mengangkat kardus berisi tulisan protes jalan rusak di Desa Wakumoro. Foto: Istimewa.

Namun karena hanya setengah terangkat, mereka kemudian menyanggahnya dengan kayu. Para demonstran juga menempelkan beberapa tulisan protes di mobil tersebut.

Terlihat beberapa ibu-ibu juga ikut melakukan orasi dan mengangkat kardus yang berisi kalimat protes kepada pemerintah terkait.

“Mana janji-janjimu? Mana jalan yang bagus? Janji gubernur bohong. Mana janjimu DPR? Jangan janji-janji saja,” kata seorang ibu dalam orasinya.

Salah seorang demonstran, Randy mengunggah video tersebut di akun Facebook miliknya.

Baca Juga:  Pindah ke NasDem, Ini Alasan Siska Karina Imran

Demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat Desa Wakumoro dan Desa Laiba atas tidak ditepatinya janji-janji yang tercantum dalam Pasal 273 UU No.22/2009 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” tulis Randy pada unggahannya.

Kondisi mobil dinas milik DLHK. Foto: Istimewa.
Kondisi mobil dinas milik DLHK. Foto: Istimewa.
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten