Aksi Jilid III, Mahasiswa Desak Kejati Tak Tebang Pilih dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kendari – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi jilid III terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II, Senin (18/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka serta menuntaskan perkara tanpa tebang pilih.
Salah seorang orator aksi, Jumi, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Dalam tuntutannya, ia juga meminta Kejati Sultra membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik, serta menindaklanjuti fakta persidangan sebagai dasar pengembangan kasus terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jembatan Cirauci II dan menuntaskan perkara ini tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Orator lain, Vikram, dalam pernyataan sikapnya menyebut penanganan kasus tersebut belum mencerminkan keadilan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Massa aksi juga menilai masih terdapat pihak yang belum tersentuh proses hukum meski perkara telah diputuskan di pengadilan.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejati Sultra menerima massa aksi untuk berdialog di kantor Kejati Sultra. Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, didampingi Asisten Pengawasan Teguh Ananto, menegaskan bahwa perkara Jembatan Cirauci II telah selesai secara hukum dan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam putusan pengadilan tidak ada keterlibatan Haji Burhanuddin, hal itu sudah jelas berdasarkan fakta persidangan dan amar putusan,” ujar Ilham.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan, unsur tindak pidana dalam proyek tersebut mengarah pada pelaksana pekerjaan, yakni kontraktor dan subkontraktor. Kejati Sultra menegaskan bahwa perkara tersebut telah inkrah sehingga tidak ada lagi tahapan hukum lanjutan yang dapat dilakukan.
Demo Korupsi Jembatan Cirauci Butur Ricuh, Auditor Kejati Sultra Kena Lemparan Batu di Kepala





