Aksi Saling Kejar Warnai Penangkapan Pencuri AC di Kendari

Kendari – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang pria berinisial RA (27) oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (10/9/2025) sore.
RA ditangkap karena terlibat pencurian tujuh unit pendingin ruangan (AC) milik mess karyawan kantor swasta di Jalan Saosao, Kelurahan Korumba beberapa waktu lalu. Penangkapan itu berdasarkan laporan warga berinisial MA (27).
Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayus Pambudhi Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan ada tujuh buah AC hasil curian milik korban yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Merdeka Raya,” ungkapnya, Kamis (11/9).
Proses penangkapan dipimpin Ipda Mahdis bersama Tim Resmob. Saat hendak diamankan, RA sempat berusaha kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.
“Sempat kabur tetapi berhasil kami kejar,” bebernya.
Usai ditangkap, polisi menggiring RA ke rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang curian. Dari lokasi itu, petugas menemukan tujuh unit AC yang sebelumnya dilaporkan hilang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ditangkap, RA juga dalam kondisi positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 helm KYT hitam, 1 kunci L yang dimodifikasi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini, RA telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aksi serupa yang dilakukan di lokasi berbeda.





