Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Konawe Terkuak, Polisi Diminta Tak Tinggal Diam

Konawe – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan penambangan pasir ilegal di Kali Konaweha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra.
Dalam laporannya, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut.
“Terduga ada enam orang yang telah kami sampaikan, di antaranya HT, N, ADM, SDM, JSN, dan satu orang oknum kepala desa,” ujarnya kepada Kendariinfo, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, selain nama-nama terduga, pihaknya juga telah menyerahkan bukti dokumentasi aktivitas di lapangan.
“Kami sudah menyerahkan dokumentasi ekskavator yang sedang memuat pasir ke dump truck. Untuk lokasi pembongkarannya, kami serahkan kepada kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. Kami hanya memastikan bahwa benar di Kali Konaweha terdapat kegiatan penambangan ilegal,” jelasnya.
Pihaknya berharap kepolisian tidak hanya menindak para pelaku penambangan pasir ilegal di Kali Konaweha, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menadah material hasil tambang tersebut hingga diproses secara hukum.
“Jadi, target kami bukan hanya penambangnya, tetapi kami berharap kepolisian juga dapat membongkar dan mengungkap penadah material tersebut,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait adanya perundingan antara masyarakat dan pihak yang diduga pelaku penambangan pasir ilegal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Konawe, pihaknya menegaskan tidak ingin ikut campur.
Menurutnya, penambangan ilegal merupakan kewenangan kepolisian dan wajib ditindak. Artinya, kasus tersebut tidak dapat dihentikan hanya karena pelapor dan terlapor telah berdamai melalui RDP di DPRD.
Ia menambahkan, justru melalui RDP tersebut terungkap fakta terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Konaweha.
“Hal ini semakin memperkuat fakta bahwa benar terdapat aktivitas penambangan ilegal di Kali Konaweha, sekaligus mengungkap pelakunya. Artinya, kepolisian tidak perlu lagi bersusah payah mencari pelaku karena sudah terungkap dalam RDP,” tutupnya.





