Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Alasan Pria Aniaya Mantan Pacar di Kendari, Polisi: Cemburu dan Sakit Hati

Alasan Pria Aniaya Mantan Pacar di Kendari, Polisi: Cemburu dan Sakit Hati
Ilustrasi KDRT.

Kendari – Satreskrim Polresta Kendari membeberkan alasan pria berinisial AW (28) menganiaya dan mencekik mantan pacarnya, IN (26), di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Korban dan pelaku ini mantan pacar, tiga tahun pacaran. Pelaku masih berharap bisa kembali dengan korban. Hanya saja, korban ternyata sudah berjalan dengan laki-laki lain, makanya pelaku cemburu dan sakit hati,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau kepada Kendariinfo, Senin (17/11/2025).

Welliwanto menambahkan, pelaku asal Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu pernah berurusan dengan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Meski begitu, Welliwanto tidak menyebutkan kapan pelaku ditahan, tetapi selama berada di dalam jeruji besi, pelaku mengaku masih berupaya membiayai kebutuhan korban.

“Waktu pelaku ditahan dalam kasus narkoba, ia mengeklaim masih sering membiayai korban. Pelaku juga mengaku telah banyak berkorban dan tidak menyangka ditinggalkan begitu cepat, apalagi mantannya itu justru berjalan dengan pria lain,” bebernya.

Kasus ini bermula saat korban berencana pulang ke kamar indekosnya di Jalan Supu Yusuf, Minggu (16/11/2025) subuh. Tiba-tiba korban dihampiri oleh AW dan langsung dicekik hingga dibanting.

“Korban kemudian pura-pura pingsan sehingga berhasil menyelamatkan diri,” ujarnya.

Setelah pelaku pergi, korban bangun dan meminta bantuan rekan-rekannya, lalu melapor ke kantor polisi. Tidak lama kemudian, pelaku dibawa oleh rekan-rekan korban dan langsung diperiksa di Polresta Kendari.

Baca Juga:  Anak Usia 12 Tahun di Konawe Disetubuhi Mantan Pacar dan Rekan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Saat ini, AW telah menjalani penahanan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Pria di Kendari Aniaya Mantan Pacar, Korban Selamatkan Diri dengan Pura-Pura Pingsan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten