Anak Usia 12 Tahun di Konawe Disetubuhi Mantan Pacar dan Rekan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Kendari – Dua pria diringkus polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini, korban yang diketahui bernama Bunga (samaran), berusia 12 tahun itu tengah hamil.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan Bunga disetubuhi oleh kedua pelaku di kawasan alang-alang atau rerumputan di Kecamatan Soropia, Jumat (9/1/2026).
“Korban dan kedua pelaku pergi ke belakang rumah warga, kemudian kedua pelaku menyetubuhi korban di alang-alang atau rumput liar,” katanya, Minggu (18/1).
Dalam melancarkan perbuatannya, kedua pelaku asal Konawe berinisial RT (17) dan FY (13) itu berjanji akan menikahi korban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Keduanya juga meminta korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
Belakangan, korban menceritakan peristiwa yang dialami sehingga pihak keluarga melaporkan kasus itu ke polisi pada Jumat (16/1).
Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Konawe, Minggu (18/1). Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, RT ini ternyata mantan pacar korban, sedangkan FY hanya sebatas kenalan saja,” paparnya.
Keduanya dikenakan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





