Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

AJI dan KKJ Sebut Pelaporan 2 Jurnalis oleh Kepala Dispar Sultra Bentuk Kriminalisasi Pers

AJI dan KKJ Sebut Pelaporan 2 Jurnalis oleh Kepala Dispar Sultra Bentuk Kriminalisasi Pers
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah saat meminta maaf usai didatangi loyalis Ridwan Bae. Foto: Istimewa.

Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, Ridwan Badallah, yang melaporkan dua jurnalis ke Polresta Kendari. Kedua jurnalis tersebut yakni Fadli Aksar dari kendarihariini.com dan Bambang dari Sultratop.com yang dilaporkan setelah menjalankan tugas peliputan.

Fadli dan Bambang dilaporkan setelah meliput aksi protes massa di Kantor Dispar Sultra pada Rabu (28/10/2026). Massa yang mengatasnamakan simpatisan Ridwan Bae saat itu mendesak Ridwan Badallah meminta maaf secara terbuka atas unggahan di akun TikTok pribadinya yang dianggap menyudutkan Ridwan Bae.

Kedua jurnalis bersama sejumlah wartawan lainnya mendatangi Kantor Dispar Sultra setelah mendapat informasi mengenai rencana aksi tersebut. Mereka kemudian merekam peristiwa ketika massa menerobos masuk ke kantor untuk mencari keberadaan Ridwan Badallah hingga berita terkait aksi itu diterbitkan.

Namun, keduanya justru dipanggil Polresta Kendari sebagai saksi terlapor atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Ridwan Badallah sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor B/874/XI/2026/Satreskrim dan B/877/XI/2026/Satreskrim tertanggal 2 November 2026.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menilai pelaporan jurnalis saat menjalankan tugas profesinya merupakan bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan pers. Mereka menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, perlindungan profesi wartawan juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

“Penyidik tidak bisa serta-merta memanggil jurnalis yang sedang melakukan peliputan untuk dijadikan terlapor dalam perkara pidana,” kata Nursadah melalui keterangan resminya, Kamis (5/11).

Ia juga mengingatkan adanya hak tolak bagi jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers serta Pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Mereka menilai pemanggilan kedua jurnalis tersebut juga bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/44/XI/2022 antara Dewan Pers dan Polri mengenai pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Atas persoalan tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan enam tuntutan. Mereka mendesak Gubernur Sultra mengevaluasi Ridwan Badallah serta meminta BKN, Kementerian PAN-RB dan Kemendagri menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Dispar Sultra yang dinilai bersikap antipers dan antidemokrasi.

“Kami mendesak agar pihak kepolisian mencabut surat panggilan terhadap kedua jurnalis karena dinilai dapat mengancam kebebasan pers,” bebernya.

AJI Kendari dan KKJ Sultra turut mengimbau seluruh jurnalis tetap memegang teguh kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan tugas profesinya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten