Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu, Terungkap 30 Kg Paket Sudah Diedarkan di Kendari

Kendari – Dua pria, AS dan MP, pengedar sabu-sabu yang sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari dengan barang bukti 4,7 kilogram (kg) sabu-sabu, ternyata sudah mengedarkan sebanyak 30 kg paket di kawasan Kelurahan Gunung Jati dan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan keduanya mengakui hal tersebut saat dilakukan interogasi lanjutan oleh petugas.
“Setelah kami interogasi kembali, tersangka dua orang ini sudah beberapa kali melakukan pelemparan ke Gunung Jati dan Kampung Salo sebanyak 30 kg,” ujar Andi Musakkir saat konferensi pers di Aula Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pengiriman sabu-sabu dengan berat total 30 kg itu dilakukan sebanyak delapan kali sepanjang 2026.
Keduanya menyembunyikan barang tersebut di sela-sela kardus yang dikemas seolah berisi aksesori handphone.
Kardus tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari melalui jasa ekspedisi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas penjagaan agar pengiriman narkotika tidak terdeteksi.
“Tahun 2026 ini, dua bulan berturut-turut melakukan kegiatan pengedaran narkoba, mengendalikan dan di tempat yang sama (jasa ekspresi) selama delapan kali dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua pria berinisial AS dan MP, diamankan polisi terkait dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi yang diduga berasal dari Medan, Sumatra Utara.
Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 4.706,49 gram atau sekitar 4,7 kg.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kota Kendari dan perbatasan kota.
Saat ini, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.





