Ali Mazi Mangkir dalam Sidang Korupsi PT Antam
Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, mangkir atau tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang korupsi PT Antam.
Kepala Seksi (Kasi) JPU Kejati Sultra, Herya Sakti Saad, mengatakan Ali Mazi seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Selasa (23/1/2024).
“Namun yang bersangkutan (Ali Mazi) tidak hadir,” katanya.
Herya mengaku, pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab mantan Gubernur Sultra itu tidak menghadiri pemeriksaan. Ali Mazi juga tidak memberikan keterangan resmi terkait alasannya mangkir dari panggilan.
“Tidak ada konfirmasi,” singkatnya.
Olehnya itu, lanjut Herya, JPU PN Tipikor Jakarta Pusat berencana melayangkan panggilan kedua kepada Ali Mazi, pekan depan.
“Untuk panggilan kedua, kemungkinan pekan depan,” pungkasnya.