Alihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin, Debitur BFI Finance Kendari Divonis 1 Tahun Penjara
Kendari – Seorang debitur PT BFI Finance Indonesia Tbk cabang Kendari berinisial AI divonis satu tahun penjara dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (16/9/2026), dengan nomor perkara 82/Pid.B/2026/PN Andoolo.
Manager Asset Management BFI Finance cabang Kendari, Muzain Sirajuddin, menyayangkan terjadinya pengalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia oleh seorang debitur tanpa melalui prosedur dan persetujuan yang semestinya dari BFI Finance.
“Kami menyayangkan adanya kasus pengalihan kendaraan tanpa prosedur dan izin yang benar seperti ini. Perlu disampaikan kembali bahwa segala tindakan yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah melakukan tindakan pengalihan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia milik perusahaan leasing manapun adalah perbuatan ilegal,” kata Muzain saat ditemui di salah satu coffee shop Kendari, Jumat (30/10).
Perkara ini bermula dari laporan BFI Finance cabang Kendari dengan nomor LP/B/103/III/2026/SPKT/POLDASULTRA tertanggal 2 Maret 2026, yang kemudian berlanjut ke proses persidangan.
Muzain menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah BFI Finance melakukan penagihan kepada debitur karena tidak membayar angsuran kepada BFI Finance.
Dalam proses penanganan, debitur menyampaikan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya karena telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari BFI Finance selaku penerima fidusia.
Sebelum menempuh jalur hukum, BFI Finance cabang Kendari telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Upaya itu meliputi penagihan melalui telepon dan kunjungan ke tempat tinggal debitur, pemberian surat peringatan hingga tiga kali, serta penyampaian somasi dari kuasa hukum BFI Finance.
“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mendorong penyelesaian kewajiban debitur. Namun, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian. Karena tidak tercapai solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini, penanganannya kemudian dilanjutkan melalui proses hukum,” tutur Muzain.
Sementara itu, Litigation Asset Recovery BFI Finance cabang Kendari, Andy Sugianto, menjelaskan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur selaku penerima fidusia memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ia merujuk pada Pasal 23 ayat (2) yang mengatur larangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tertentu kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.
“Karena itu, kami mengimbau kepada para debitur agar memahami ketentuan yang berlaku dan tidak mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia. Apabila mengalami kendala pembayaran angsuran, debitur dapat datang langsung ke kantor cabang untuk menyampaikan kondisi yang dihadapi dan mencari solusi penyelesaian bersama,” ujar Andy.
BFI Finance cabang Kendari juga menyampaikan apresiasi kepada para debitur yang senantiasa memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh debitur yang telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya.
