Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Alot Perdebatan Warga Routa dan PT SCM soal Pembangunan Smelter di Konawe

Alot Perdebatan Warga Routa dan PT SCM soal Pembangunan Smelter di Konawe
Pemda Konawe memfasilitasi pertemuan antara warga Routa dan PT SCM dalam pembahasan terkait pembangunan smelter, RIPPM dan tanaman tumbuh masyarakat. Foto: Kendariinfo. (20/1/2026).

Konawe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe memfasilitasi pertemuan antara warga Kecamatan Routa dan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) untuk membahas polemik pembangunan smelter dan sejumlah persoalan lain yang tak kunjung tuntas, Selasa (20/1/2026) sore. Namun, pertemuan tersebut kembali belum menghasilkan kesepakatan dan justru memperlihatkan masih lebarnya jarak pandang antara kedua pihak.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan dan dihadiri Kepala Kejari Konawe Fachrizal, Direktur PT SCM Boyke P. Abidin, anggota DPRD Konawe, serta perwakilan masyarakat Routa.

Ada tiga poin utama yang dibahas, yakni pembangunan smelter sebagaimana tertuang dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) 2020 jenis RKEF dan HPAL yang tak kunjung terealisasi, pengelolaan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), serta dugaan perusakan tanaman tumbuh milik warga.

Perwakilan warga Routa, Rafli, memperlihatkan dokumen amdal 2020 yang menyebutkan PT SCM akan membangun smelter. Namun faktanya, induk perusahaan PT SCM, yakni PT Merdeka Battery Mineral (MBM), justru telah mengakuisisi perusahaan smelter di provinsi lain.

“Menurut kajian kami, PT SCM ini memang tidak berniat membangun smelter di Routa. Awal 2025, PT MBM sudah membangun pabrik HPAL di provinsi lain. Tapi saat RDP di provinsi, mereka tetap mengaku akan membangun smelter di sini, tinggal menunggu investor,” ujar Rafli.

Ia juga menyinggung alasan perusahaan yang mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai dasar belum membangun smelter. Menurut Rafli, aturan itu tidak melarang pembangunan, tetapi membatasi dari produk intermediate (setengah jadi). Ketika ingin membangun, maka harus ke arah produk jadi. Dinas ESDM Sultra pun telah mengamini pernyataan terkait aturan itu.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Korupsi Perumdam Buton Tengah Bertambah

“Kalau PP 28 dijadikan alasan, seharusnya mereka bangun yang lebih besar, bangun produk jadi. Jadi kami belum pernah menerima kajian serius soal rencana smelter ini,” katanya.

Rafli kemudian mengungkap persoalan RIPPM yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut masyarakat tidak tahu anggaran sebenarnya selama ini.

“Selama ini yang ada hanya sekitar Rp800 juta sampai Rp4 miliar. Itu pun baru dibuka setelah ada tekanan dan demo. Dan ternyata ada anggaran Rp17 miliar, dan masyarakat baru tahu itu ada anggaran sebesar itu saat didemo akhir-akhir ini,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai klaim perusahaan terkait pembangunan water intake tidak sesuai fakta. Menurutnya, meski PT SCM menyatakan pembangunan berada di dalam IUP dan IPPKH, faktanya lokasi tersebut berada di luar wilayah perusahaan dan masuk kawasan tanaman tumbuh milik warga.

“Perusahaan mengaku masih di dalam IUP, tetapi faktanya bukan. Kami minta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk membuktikan. Ayo kita sama-sama turun mengecek ke lokasi, apakah perusahaan yang salah atau masyarakat,” ujarnya.

Rafli juga menyoroti rencana pembangunan Feed Preparation Plant (FPP) yang disebut perusahaan sebagai pengganti smelter. Menurutnya, FPP berada di luar dokumen amdal dan nilai investasinya tidak sebanding dengan rencana smelter RKEF dan HPAL, serta tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan.

“FPP itu di luar amdal, investasinya kecil dan dampaknya ke tenaga kerja juga tidak besar. Jadi ini tidak bisa disamakan dengan smelter,” bebernya.

Baca Juga:  AJI Kendari Kecam Pembungkam Pers Mahasiswa Usai Beritakan Pemain Tambang di Kabaena

Sementara, Boyke membenarkan perusahaan tidak membangun smelter karena terkendala PP Nomor 28. Namun, pihaknya akan membangun FPP dengan nilai investasi yang hampir sama dengan pembangunan smelter jenis RKEF dan HPAL.

Kemudian terkait RIPPM, Boyke berjanji akan memperbaiki pengelolaan rencana pemberdayaan masyarakat tersebut. “Kalau ini kurang ya akan kita perbaiki dengan berdasarkan konsultasi publik. Kami akan menyerap apa yang diinginkan masyarakat,” bebernya.

Lalu, terkait water intake, Boyke mengatakan pembangunan itu masih berada di wilayah IUP perusahaan. Ia mempersilakan untuk dilakukan pengecekan langsung.

Di tempat yang sama, Sekda Konawe Ferdinand Sapan meminta agar perusahaan bisa melakukan upaya komunikasi dengan baik kepada warga Routa. Ia berharap agar kedua belah pihak bisa menemukan solusi terbaik dalam polemik itu.

Terkait keberadaan water intake, ia berjanji akan turun ke lokasi bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan pengecekan kebenaran titik wilayah pembangunannya. “Soal water intake itu akan kita turun sama-sama mengecek,” tutupnya.

Janji Smelter Dinilai Omong Kosong, Warga Routa Konawe Desak PT SCM Kembalikan Lahan Hibah

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten