Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Lagi, Kejari Kendari Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Prof B ke Penyidik

Lagi, Kejari Kendari Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Prof B ke Penyidik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Bangga. Foto: Istimewa.

Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali mengembalikan berkas perkara oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B.

Berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan. JPU menilai bahwa berkas perkara dugaan pelecehan itu masih memiliki kekurangan.

JPU Kejari Kendari, Bangga menuturkan, kurangnya keterangan saksi menjadi faktor utama pihaknya memulangkan berkas perkara tersebut ke tim penyidik Polresta Kendari.

“Kalau materiel keterangan saksi harus digali lebih dalam lagi. Untuk formilnya, harus ada surat keterangan (SK) resmi yang menyatakan terduga pelaku adalah profesor,” tutur Bangga, Kamis (3/11/2022).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi saat dihubungi terpisah, membenarkan adanya pemulangan berkas perkara tersebut.

“Iya, ada pengembalian untuk dilengkapi lagi,” kata Fitrayadi kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu menegaskan, pihaknya sedang melakukan kelengkapan berkas sesuai arahan JPU dan dalam waktu dekat berkas perkara dugaan pelecehan seksual Prof B akan diserahkan kembali ke Kejari.

“Kekurangannya insyaallah kami penuhi selanjutnya. Segera kami kirim kembali ke JPU,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan berkas perkara Nomor: 182 tanggal 3 September 2022 ke JPU Kejari Kendari.

Berkas tersebut merupakan hasil penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen FKIP, UHO, Prof B terhadap mahasiswi inisial R (20) yang diserahkan ke Kejari Kendari pada Senin (5/9) lalu.

Namun, Kejari Kendari mengembalikan berkas tersangka pelecehan seksual Prof B kepada Polresta Kendari pada Selasa (13/9).

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Kendari, Syafrul mengatakan, berkas yang telah dilimpahkan oleh Unit PPA VI Satreskrim Polresta Kendari dikembalikan karena belum kuatnya unsur-unsur yang memenuhi pidana terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh Prof B.

Berkas perkara itu kembali diserahkan kepada PJU Kendari pada Oktober 2022 lalu untuk dilakukan penelitian. Karena dinilai masih memiliki kekurangan, berkas berkas perkara itu kembali dipulangkan oleh JPU, Selasa (1/11).

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten