Anak Kandung di Kolaka Curi Barang Milik Ibunya, Pelaku Diringkus Polisi

Kolaka – Seorang ibu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HB harus menerima kenyataan pahit. Barang-barang berharga miliknya raib dicuri oleh anak kandungnya sendiri.
Aksi pencurian itu dilakukan GLG (22) di rumah ibunya, yang juga tempatnya tinggal di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kolaka pada Kamis (2/10/2025). Saat itu, HB sedang berada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan awal mula kasus itu terbongkar saat rumah korban ditemukan dalam kondisi berantakan oleh keluarganya. Sejumlah barang hilang, mulai dari mesin cuci, kulkas, speaker, blender, kompor gas, hingga pakaian dengan total kerugian sekitar Rp9 juta.
“Saat itu pelapor mendapat kabar dari saudaranya bahwa kondisi rumahnya berantakan dan barang-barang miliknya hilang,” kata Dwi melalui keterangan resminya, Sabtu (4/10).
Laporan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kolaka. Tak butuh waktu lama, GLG berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 Wita di kawasan Jalan Pemuda.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah ibunya sendiri. Satu unit mesin cuci enam kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar Dwi.
Meski begitu, sebagian barang curian lain seperti kulkas, speaker, blender, dan kompor gas masih dalam pencarian. Polisi menyebut pencarian barang bukti lainnya terus dilakukan.
“Tim masih melakukan pencarian terhadap barang-barang tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.





