Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Anak Pemukul Polisi di Muna Barat Divonis 8 Bulan Penjara

Anak Pemukul Polisi di Muna Barat Divonis 8 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto. La Ode Muhamad Aslam. (16/5/2025).

Muna – Anak di bawah umur berinisial DI (17), pelaku pemukulan anggota polisi di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Putusan tersebut dibacakan hakim Yuri Stiadi dalam sidang tertutup pada Rabu (14/5/2025). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

“Putusannya delapan bulan. Yang bersangkutan harus menjalani masa pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kendari,” kata Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan, kepada Kendariinfo, Jumat (16/5).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun. Hingga kini, belum ada pengajuan upaya hukum dari pihak manapun atas putusan tersebut.

“Upaya hukum belum ada. Baik dari pihak anak, penasihat hukum, maupun dari jaksa penuntut umum. Jika dalam tujuh hari setelah putusan tidak diajukan banding, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kasus yang menjerat DI bermula pada malam takbiran, Minggu, 30 Maret 2025. Saat itu, DI bersama lima warga sipil lainnya membantu dua oknum TNI melakukan pemukulan terhadap tiga personel polisi.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Sediakan Hotspot Publik di Taman Kali Kadia

Dari seluruh pelaku, DI menjadi satu-satunya yang masih di bawah umur dan lebih dahulu menjalani proses persidangan hingga akhirnya divonis. Sementara lima tersangka lainnya yang merupakan orang dewasa hingga kini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Muna.

“Untuk tersangka dewasa, kami masih meneliti kelengkapan berkasnya. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah.

Dalam proses peradilan sebelumnya, JPU mendakwa DI dengan tiga alternatif pasal, yakni dakwaan primair Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 214 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Seluruhnya berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugas negara.

Selain Oknum TNI, 9 Warga Diperiksa soal Pemukulan Polisi di Muna Barat

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten