Ancam Mata Pencaharian Warga, LBH-AP Muhammadiyah Desak IUP PT Ceria di Wolo, Kolaka Dicabut
Kolaka – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Desakan itu muncul setelah warga mengeluhkan hasil perkebunan, pertanian, dan tangkapan ikan yang merupakan mata pencaharian mereka menurun sejak perusahaan tambang nikel tersebut beroperasi.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan pihaknya menelusuri laporan masyarakat mengenai dugaan kerugian akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, PT Ceria Nugraha Indotama mengantongi izin pertambangan dari Bupati Kolaka pada 2012 dengan luas wilayah sekitar 6.700 hektare yang mencakup empat desa dan dua kelurahan.
“Lahan-lahan pertanian dan perkebunan itu diambil alih PT Ceria Nugraha Indotama untuk dilakukan semacam penambangan untuk nikel,” kata Gufroni di Kendari, Senin (12/10/2026).
Menurut Gufroni, pihaknya telah meninjau lokasi pertambangan, tetapi tidak dapat masuk ke kawasan perusahaan karena tidak memiliki akses. LBH-AP PP Muhammadiyah hanya melihat kondisi lokasi dari luar area yang dikuasai perusahaan.
Dari informasi nelayan setempat, Gufroni menyebut warga mulai kesulitan menangkap ikan karena dugaan pencemaran laut akibat aktivitas pengerukan. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi kegiatan pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama.
Selain persoalan mata pencaharian, LBH-AP PP Muhammadiyah juga menyoroti keberadaan plang proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital nasional di sekitar kawasan perusahaan yang berdekatan dengan permukiman warga.
Gufroni mempertanyakan dasar penetapan kedua status tersebut bagi perusahaan swasta itu. Ia mengatakan pihaknya akan menelusuri dokumen penetapan di Jakarta, termasuk memastikan apakah status tersebut masih berlaku.
“Kami mendesak kepada Presiden Prabowo, pertama, mencabut label PT Ceria Nugraha Indotama dari proyek strategis nasional, karena tidak ada kepentingannya sama sekali dengan kepentingan nasional, itu hanya murni kepentingan swasta dan kepentingan bisnis,” ujarnya.
Selain meminta pencabutan status PSN, LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut IUP PT Ceria Nugraha Indotama yang, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, berlaku hingga 2032.
Gufroni menilai pemerintah perlu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut. Ia juga menyinggung penanganan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal perkara yang diduga berkaitan dengan perusahaan tersebut.
LBH-AP PP Muhammadiyah turut menyoroti lahan yang selama ini dikelola masyarakat dan disebut telah masuk dalam penguasaan perusahaan. Menurut Gufroni, Muhammadiyah juga memiliki lahan yang berasal dari pemberian kepala desa dan dilengkapi surat keterangan tanah (SKT).
“Ada yang 50 hektare dan juga ada yang 32 hektare. Tetapi itu pun juga sudah dalam penguasaan oleh PT Ceria Nugraha ini,” lanjutnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut perlu ditelusuri agar lahan yang diklaim telah dikuasai perusahaan dapat kembali dikelola sesuai hak dan kepemilikannya. Lahan itu, menurut dia, berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pelaksanaan kegiatan Muhammadiyah, termasuk sekolah-sekolah.
Keluhan serupa disampaikan warga Desa Ponre, Kecamatan Wolo, Yusdiman. Ia mengungkapkan wilayahnya dahulu dikenal dengan hasil laut, perkebunan, dan buah-buahan. Namun, menurut dia, hasil pertanian warga menurun sejak perusahaan masuk.
“Dengan masuknya perusahaan ini, hasil pertanian itu sangat-sangat menurun, sampai banyak tanaman-tanaman itu sulit untuk berbuah dan produksi berbeda dengan sebelum datangnya perusahaan-perusahaan ini,” ucap Yusdiman.
Ia juga menyoroti kondisi perairan di sekitar area persawahan yang disebut mulai tercemar. Yusdiman mengatakan air yang berubah menjadi merah berdampak pada penurunan produksi sawah warga.
“Kemudian di area persawahan sudah ada yang mulai tercemar, khususnya di daerah perairan. Airnya itu merah sehingga produksi sawah itu sangat menurun dengan adanya perusahaan ini,” tandasnya.
