Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ancam Sebar Video Mesum, Pria di Buton Gauli Kekasihnya Selama 3 Tahun

Ancam Sebar Video Mesum, Pria di Buton Gauli Kekasihnya Selama 3 Tahun
Ilustrasi seorang wanita diperkosa. Desain: Hikuza Izza/Kendariinfo.

Buton – Seorang pria inisial LF (21) warga Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai menggauli kekasihnya inisial PM (17) selama tiga tahun atau sejak 2019 hingga 2022. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video mesum korban jika menolaknya.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal mengatakan, pelaku dan korban berstatus pacaran. Hubungan keduanya mulai terjalin sejak korban PM duduk di bangku SMP kelas III. 

“Awalnya, mereka saling chating-an. Tiba-tiba pelaku ini meminta korban untuk mengirimkan foto bugil. Korban menurut dan mengirimkan salah satu foto bugilnya kepada pelaku,” ujarnya, Minggu (22/5/2022). 

Pria di Buton yang menggauli kekasihnya diamankan di Polres Buton. Foto: Istimewa.

Pelaku LF terus-terusan meminta korban PM agar mengirimkan foto-foto bugil yang lain. Jika menolak, maka pelaku akan menyebarkan foto yang telah dikirim sebelumnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku. 

Pada bulan Juni 2019 lalu, pelaku menelepon korban agar menemuinya. Korban menolak, namun lagi-lagi LF mengancam PM akan menyebarkan foto-foto bugil selama ini jika berani membantah. PM menuruti LF, keduanya bertemu dan berboncengan menuju salah satu pelabuhan di Baubau. 

Sesampainya di tempat itu, LF meminta PM agar membuka pakaian tetapi korban menolak. Pelaku yang kesal kembali mengancam korban dengan foto bugil tersebut. Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan persetubuhan pertama pun terjadi di tempat itu. 

Baca Juga:  Video: Penangkapan 5 Pelaku Pencabulan Seorang Gadis di Konawe

Lima bulan kemudian atau tepatnya Desember 2019, pelaku dan korban bertemu di salah satu acara joget. LF menarik korban dan membawanya di tempat sepi. 

“Pelaku memarahi korban karena ikut joget di tempat itu. Usai memarahinya, aksi persetubuhan pun kembali terjadi di tempat itu,” bebernya. 

Di tahun 2020, keduanya rutin menjalin komunikasi via WhatsApp. Bahkan, pelaku meminta korban agar selalu bugil saat melakukan video call. 

Pada tahun 2021, korban tamat SMP dan melanjutkan sekolah di salah satu SMA di Baubau. Korban PM tinggal di salah satu indekos. Di tempat itulah, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya hingga April 2022 dengan modus mengancam korban akan menyebarkan foto-foto bugil selama ini. 

“Bahkan saat berhubungan di indekos itu, pelaku LF meminta korban PM agar merekam video persetubuhan mereka. Alasannya, jika nantinya dia ingin bersetubuh lagi dengan korban, cukup dengan melihat video tersebut,” paparnya. 

Selanjutnya, ketika sekolah korban mengadakan kegiatan tarian yang diikuti oleh siswa-siswi, korban PM ikut meramaikan kegiatan tarian tersebut. Namun, pelaku tak terima jika korban ikut menari.

Pelaku marah dan keduanya terlibat cekcok. LF nekat mengirimkan foto-foto bugil dan video saat berhubungan badan dengan kekasihnya kepada kakak korban. Tak terima dengan kejadian itu, kakak korban melaporkan pelaku di polisi.

Baca Juga:  Miracle In Cell No. 7 Penuhi Jadwal Film 3 Bioskop di Sultra, Ini Jam Tayangnya

“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tambahnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten