Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Anggota DPRD Koltim Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Penjualan Merica

Anggota DPRD Koltim Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Penjualan Merica
Kantor DPRD Kolaka Timur. Foto: Istimewa.

Kolaka Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sarmawan (35) ditetapkan sebagai tersangka gara-gara menggelapkan dana penjualan merica. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan (SK) Tersangka Nomor: S.Tap/73/V/RES.1.11.2025/Ditreskrimum Polda Sultra, Senin (19/5/2025).

Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka membenarkan informasi tersebut. Surat ketetapan tersangka juga sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

Namun, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka sebab akan melakukan pemeriksaan kembali kepada S, dalam statusnya sebagai tersangka.

“Iya (tersangka). Sudah dikirimkan juga surat ketetapan tersangka, akan segera diperiksa sebagai tersangka,” katanya kepada Kendariinfo, Selasa (20/5).

Korban penggelapan dalam kasus ini adalah pebisnis merica di Koltim, berinisial A. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp161 juta. Aduan dimasukan di Polda Sultra pada 2023 lalu. Naik ke tahap laporan pada Agustus 2024.

Kuasa Hukum A, Firman menegaskan, kliennya menjalankan bisnis merica di Koltim. Di tahun 2023 lalu, tersangka mengarahkan korban A untuk mengirim beberapa ton merica ke luar Koltim. Pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh tersangka. Namun, tersangka ingkar janji yang menyebabkan A mengalami kerugian ratusan juta.

“Tersangka ini meminta klien saya untuk mengirim beberapa ton merica. Perjanjiannya, barang dikirim dulu dan uangnya akan dibayar satu kali oleh tersangka. Makanya, klien kami langsung melakukan pengiriman karena percaya sama tersangka ini,” paparnya.

Baca Juga:  Angkut 8 Ton BBM, Kapal Jolor Tak Berizin Kena Ciduk Polisi

Setelah barang dikirim, A meminta uang kepada tersangka. Tetapi, tersangka tidak menepati janji. Bahkan, tersangka melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Dari total Rp271 juta, yang sudah dicicil sebanyak Rp110 juta, sisanya Rp161 juta.

Tersangka hingga saat ini tidak melunasi sisa pembayaran tersebut. Terlalu lama menunggu tanpa kejelasan, A pun memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Sarmawan ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Klien kami sudah terlalu lama menunggu sejak tahun 2023 lalu, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Tersangka juga sering lari-lari kalau dimintai sisa pembayaran, makanya berlanjut di meja hukum karena kami nilai yang bersangkutan ini tidak kooperatif,” tegas Firman.

Dengan penetapan tersangka terhadap S, Firman berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra segera menahan yang bersangkutan agar ada efek jera yang diberikan dan tidak terulang kepada pebisnis lainya di Sultra.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten