Anggota DPRD Konawe Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan Dana Bagi Hasil Sawit

Kendari – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe berinisial AGS dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana plasma atau bagi hasil kebun sawit perusahaan PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Selasa (30/9/2025). Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/B/382/IX/2025/SPKT/Polda Sultra.
Pemilik lahan yang juga pelapor bernama Yono menjelaskan sejak tahun 2011 PT SJAP masuk ke wilayah Konawe, salah satunya di Kecamatan Wonggeduku. Perusahaan menawarkan kerja sama sistem bagi hasil. Pemilik lahan mendapat jatah 20 persen dan perusahaan 80 persen. Warga sepakat, karena dijanjikan sawit mulai panen 2017.
Namun, hingga 2020 dana plasma yang dijanjikan belum juga diterima. Alasannya belum ada koperasi yang bisa menampung dan menyalurkan dana tersebut. Saat itu, AGS yang menjabat Ketua Koperasi Wonua Mepokoaso meminta warga melakukan pematokan ulang lahan dengan alasan tidak lagi digunakan perusahaan. Padahal lahan tersebut tetap produktif.
Tahun 2021 hingga pertengahan 2022, sebagian warga menerima pencairan dana plasma 20 persen melalui koperasi yang dipimpin AGS. Namun, sejak 2023 pencairan berhenti total.
“Kami sudah sering menanyakan, tetapi jawabannya selalu disuruh menunggu karena dananya belum masuk,” jelas Yono kepada Kendariinfo, Kamis (9/10/2025).
Belakangan warga mendapat informasi dari pihak PT SJAP yang menyebut dana plasma rutin dibayarkan ke rekening koperasi setiap bulan. Laporan polisi pun dibuat, karena AGS tidak menyalurkan dana bagi hasil perusahaan kepada warga pemilik lahan.
“Dari situ kami merasa dirugikan dan sepakat melapor ke Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara AGS saat dikonfirmasi belum merespons terkait tuduhan itu. Kendariinfo juga telah melakukan konfirmasi kepada Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, tetapi belum juga memberikan tanggapan.





