Anggota Polsek Moramo yang Diduga Berselingkuh Bakal Disidang Kode Etik Profesi
Kendari – Anggota Polsek Moramo inisial OC yang dipergoki karena diduga berselingkuh dengan istri orang lain akan menjalani sidang kode etik profesi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diutarakan oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan. Dia menuturkan, berkas perkara kasus tersebut telah rampung.
“Berkas sudah lengkap, tinggal dijadwalkan pelaksanaan sidang kode etik profesi,” tutur Tiswan kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Senin (17/10/2022).
Kendati demikian, polisi berpangkat satu bunga melati emas itu belum dapat membeberkan kapan sidang kode etik profesi itu akan dilaksanakan.
“Saya akan kabari. Untuk sanksi yang akan dijatuhkan tunggu saja hasil sidangnya,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang suami inisial AF alias ST di Kota Kendari memergoki istrinya inisial AS yang diduga berselingkuh dengan oknum polisi di depan indekos di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Minggu (18/9).
Seperti video yang diunggah ST di akun Facebooknya, tampak AS tengah bersama oknum pria berseragam polisi yang bertugas di Polsek Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam narasi video yang diunggah, ST mengatakan, istrinya tengah berselingkuh.
“Asik-asik bermalam minggu ya di kos dengan A***,” kata ST.
“Sa tidak pergi bermalam itu ya,” jawab AS.
“Baku n**, baku n**, baku n** di kosnya haa,” timpal ST.
Oknum Polisi yang Viral Kedapatan Selingkuh Diperiksa di Propam Polda Sultra