Anggota TNI Tangkap Pengedar di Baruga saat Pulang Bertugas, 34 Paket Sabu-Sabu Diamankan
Kendari – Seorang pengedar sabu-sabu berinisial SH (20) ditangkap anggota TNI di Jalan Komjen Dr. Muh. Yasin Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (24/3/2024) sekira 09.35 Wita.
Anggota TNI bernama Serda Aswan, mengatakan saat itu dirinya hendak kembali ke rumah usai melaksanakan tugas piket di Koramil 1417-09/Ranomeeto. Tidak jauh dari rumahnya, Aswan melihat gerak-gerik SH yang mencurigakan.
“Saya berusaha mendekatinya, namun dia melarikan diri,” kata Aswan, Senin (25/3).
Melihat kejadian tersebut, Serda Aswan lalu mengejar SH dan melakukan penangkapan. Setelah menangkapnya, Aswan lalu menghubungi Intel kodim 1417/Kendari untuk melaporkan kejadian tersebut.
Usai dilakukan interogasi, SH mengakui telah mengedarkan 2 paket sabu-sabu di sekitar lokasi penangkakan dan 4 paket lainnya diletakan di Kecamatan Konda. Pelaku juga mengakui sabu-sabu seberat 5 gram disimpan di rumahnya.
Anggota TNI lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut. Satresnarkoba Polresta Kendari tiba di lokasi dan melakukan pengembangan.
“Kami bersama anggota Satresnarkoba menuju rumah tersangka mengambil barang bukti sebanyak 31 paket kecil dan 1 paket 5 gram,” ujarnya.
Pelaku SH kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.